spsa adalah

2024-05-21


Surat penetapan sanksi administrasi (SPSA) adalah surat yang diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi. Apabila melihat format SPTNP dan SPP, perincian informasi yang dimuat dalam 2 surat penetapan itu juga dapat memuat sanksi administrasi.

Surat Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean berisi penetapan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat peneliti PIB atau Pemberitahuan Impor Barang.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai mengimplementasikan Keputusan Presiden No.29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui Sistem Pelayanan Satu Atap (SPSA). Oleh: Amr. Bacaan 2 Menit. Hukumonline.

5. SPSA. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda. Sanksi administrasi tidak selalu berupa denda. Pembekuan dan pemblokiran juga merupakan bentuk dari sanksi administrasi. SPSA hanya diterbitkan dalam hal perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Surat Penetapan Sanksi Administrasi yang selanjutnya disebut SPSA adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas sanksi administrasi berupa denda yang bentuk, isi, dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.

4. SPSA. Surat Penetapan Sanksi Adminstrasi (SPSA) adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas sanksi administrasi berupa denda. SPSA diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda. Namun, sanksi administrasi tidak selalu berupa denda. Pembekuan dan pemblokiran juga merupakan bentuk dari sanksi administrasi.

pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA); atau; pengenaan bea keluar (SPPBK). 3. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan keberatan berapa kali? Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan. 4.

Tentang Organisasi dan Tata Kerja instansi vertikal di lingkungan Depertemen Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008, Tentang Tata cara penetapan tarif, nilai pabean dan sanksi administrasi serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan CUkai.

SPSA adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas sanksi administrasi berupa denda yang bentuk, isi, dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa. 14. Tagihan adalah kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak

Apakah yang dimaksud dengan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) itu? Surat Penetapan Sanksi Adminstrasi (SPSA) adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas sanksi administrasi berupa denda yang bentuk, isi dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk da nisi surat penetapan, surat ...

Peta Situs